Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 9/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 147.623.563.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.184.119.930.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp 148.848.367.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.317.959.675.000,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp 133.839.745.000,00, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar jumlah yang sama. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu yang berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)