Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In The Field Of Defence)

Juga dikenal sebagai: UU 7/2019 · UU No. 7 Tahun 2019 · UU Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Militer & PertahananHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In The Field Of Defence)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang ditandatangani pada tanggal 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara, yang dilandasi oleh politik bebas aktif Indonesia dan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Ruang lingkup kerja sama meliputi pendirian dialog bilateral dan konsultasi tentang isu keamanan, pertukaran informasi dan pengalaman, pengembangan sumber daya manusia lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata, pengembangan hubungan dan kerja sama antara angkatan bersenjata, pengembangan kerja sama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan serta industri pertahanan, dan bidang kerja sama lainnya yang disepakati bersama.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan kelompok kerja oleh otoritas yang berwenang, pembiayaan yang ditanggung masing-masing pihak, perlindungan hak kekayaan intelektual, perlindungan informasi rahasia, pemberian bantuan medis darurat, dan penyelesaian sengketa melalui konsultasi atau negosiasi.

(-)

(-)