Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 232/PMK.06/2015 · PMK No. 232/PMK.06/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan pengalihan investasi pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menjadi penyertaan modal negara pada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015. Pengalihan ini mencakup seluruh investasi pemerintah dalam PIP, termasuk dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 hingga 2013. Ketentuan substansial meliputi kewajiban PIP dan PT SMI untuk membuat perjanjian pengalihan investasi, transfer dana, dan dokumen terkait lainnya. PT SMI juga diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham guna menetapkan penambahan modal disetor. Selain itu, PT SMI dapat menggunakan dana yang dialihkan untuk pembiayaan infrastruktur dan penempatan dana dalam instrumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)