di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: PMK 232/PMK.06/2015 · PMK No. 232/PMK.06/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan pengalihan investasi pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menjadi penyertaan modal negara pada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015. Pengalihan ini mencakup seluruh investasi pemerintah dalam PIP, termasuk dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 hingga 2013. Ketentuan substansial meliputi kewajiban PIP dan PT SMI untuk membuat perjanjian pengalihan investasi, transfer dana, dan dokumen terkait lainnya. PT SMI juga diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham guna menetapkan penambahan modal disetor. Selain itu, PT SMI dapat menggunakan dana yang dialihkan untuk pembiayaan infrastruktur dan penempatan dana dalam instrumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.