Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 10/2017 · Perka BKN No. 10 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit, namun merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagai dasar penetapan.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2017. Peraturan ini mencakup pengertian istilah terkait ASN, PNS, Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dan lainnya. Dijelaskan pula tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelayanan teknis operasional, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Uraian kegiatan jabatan dirinci untuk masing-masing jenjang (Pelaksana Pemula, Pelaksana/Terampil, Pelaksana Lanjutan/Mahir, Penyelia). Hasil kerja tugas jabatan juga diuraikan sesuai jenjang jabatan. Diatur pula penilaian angka kredit bagi asisten pengelola yang melaksanakan tugas tidak sesuai jenjangnya. Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain. Sasaran Kerja Pegawai (SKP), target angka kredit minimal per tahun, dan sanksi juga diatur. Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit dijelaskan secara rinci, termasuk pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pembentukan tim penilai, tim teknis, dan tugas tim penilai. Terakhir, diatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.

(-)

Pejabat Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dikenai sanksi disiplin jika pencapaian sasaran kerja akhir tahun tidak memenuhi target. Sanksi dapat berupa hukuman tingkat sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi lebih lanjut akan diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.