Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat kepegawaian dan pihak terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2017. Peraturan ini mencakup pengertian istilah terkait ASN, PNS, Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dan lainnya. Dijelaskan pula tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelayanan teknis operasional, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Uraian kegiatan jabatan dirinci untuk masing-masing jenjang (Pelaksana Pemula, Pelaksana/Terampil, Pelaksana Lanjutan/Mahir, Penyelia). Hasil kerja tugas jabatan juga diuraikan sesuai jenjang jabatan. Diatur pula penilaian angka kredit bagi asisten pengelola yang melaksanakan tugas tidak sesuai jenjangnya. Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain. Sasaran Kerja Pegawai (SKP), target angka kredit minimal per tahun, dan sanksi juga diatur. Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit dijelaskan secara rinci, termasuk pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pembentukan tim penilai, tim teknis, dan tugas tim penilai. Terakhir, diatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.