Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 6/2024 · Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:5 September 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan05 September 2024
Tempat PenetapanTigaraksa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan perlunya memperkuat wawasan kebangsaan di tengah masyarakat. Tujuannya adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila, mewujudkan semangat nasionalisme, memperkuat kearifan lokal, menciptakan persatuan, dan mewujudkan kerukunan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler. Pendidikan nonformal dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan, sosialisasi, peringatan hari lahir Pancasila, dan kegiatan lain yang mendukung. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbasis budaya.

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan kebudayaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan ini. Pemerintah Daerah dapat melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah desa, instansi vertikal, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, organisasi politik, kelompok bisnis, dan organisasi lainnya. Pendidikan ini ditujukan kepada siswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru, tokoh agama/adat/pemuda, dan masyarakat umum. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga ditekankan.

Materi pendidikan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal. Peran serta masyarakat diatur, termasuk partisipasi aktif, dukungan pelaksanaan, dan peningkatan fasilitas. Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap peran serta masyarakat dan memberikan penghargaan atau insentif.

(-)

(-)