Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 12/2004 · Perda Kota Sawahlunto No. 12 Tahun 2004 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2004Tanggal Penetapan:8 Juni 2004
Struktur Organisasi PemerintahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku23 Juni 2004
Tanggal Penetapan08 Juni 2004
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 12 Tahun 2004 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 2. Tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi. 3. Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan UPTD, dan pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas. 4. Susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Transmigrasi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)