Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera

Juga dikenal sebagai: PERPRES 105/2017 · PERPRES No. 105 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pegawai di pemerintah pusat, dan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)