di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 05/2011 · Perda Kota Tangerang No. 05 Tahun 2011 · Perda Kota Tangerang Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas pelayanan penerbitan KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Bertempat Tinggal (SKTT), dan Akta Catatan Sipil. Obyek retribusi meliputi:
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan cetak dokumen-dokumen tersebut dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kartu/dokumen yang diterbitkan. Tarif retribusi hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan dalam hal-hal tertentu oleh Walikota.