Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 05 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 05/2011 · Perda Kota Tangerang No. 05 Tahun 2011 · Perda Kota Tangerang Nomor 05 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 2011
Tempat PenetapanTangerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas pelayanan penerbitan KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Bertempat Tinggal (SKTT), dan Akta Catatan Sipil. Obyek retribusi meliputi:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (bagi orang asing dengan izin tinggal terbatas)
  4. Akta Kematian
  5. Akta Perkawinan (di dalam dan di luar kantor)
  6. Akta Perceraian
  7. Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan cetak dokumen-dokumen tersebut dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kartu/dokumen yang diterbitkan. Tarif retribusi hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.

Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga: Rp 0,-
  • Kartu Tanda Penduduk: Rp 0,-
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (WNA): Rp 0,-
  • Akta Kematian: Rp 0,-
  • Akta Perkawinan: Rp 75.000 (di dalam kantor) / Rp 150.000 (di luar kantor) untuk WNI; Rp 150.000 (di dalam kantor) / Rp 300.000 (di luar kantor) untuk WNA
  • Akta Perceraian: Rp 100.000 untuk WNI; Rp 200.000 untuk WNA
  • Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak: Rp 50.000 untuk WNI; Rp 150.000 untuk WNA

Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan dalam hal-hal tertentu oleh Walikota.

(-)

1. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk penduduk WNI dan untuk Orang Asing dikenakan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). 2. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dan peristiwa penting lainnya dikenakan denda sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk penduduk WNI dan untuk Orang Asing dikenakan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).