Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2011 - 2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 10/2011 · Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2011Tanggal Penetapan:21 Oktober 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2011 - 2030
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku21 Oktober 2011
Tanggal Penetapan21 Oktober 2011
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2005 – 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2030 bertujuan untuk mewujudkan Kota Bandar Lampung sebagai kota perdagangan dan jasa yang aman, nyaman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan alami dan keanekaragaman hayati serta keserasian fungsi pelayanan lokal, regional, dan nasional.

Kebijakan ini mencakup pengembangan struktur ruang dengan membentuk pusat-pusat kegiatan utama kota, meningkatkan aksesibilitas perdagangan dan jasa, menyediakan prasarana dan sarana kota yang terpadu dan berwawasan lingkungan, meningkatkan fungsi pelayanan nasional dan regional, serta melestarikan lingkungan alami dan keanekaragaman hayati. Strategi termasuk membagi pusat pelayanan kota menjadi dua kawasan (Tanjung Karang dan Teluk Betung), mengembangkan subpusat pelayanan kota, menetapkan fungsi utama dan pendukung masing-masing pusat, mengembangkan pusat kegiatan terpadu melalui konsep Transit Oriented Development (TOD), dan mengembangkan Rajabasa sebagai simpul transportasi regional serta Panjang sebagai kawasan pelabuhan utama.

Pengembangan pola ruang meliputi kawasan lindung (pemeliharaan, pencegahan dampak negatif, peningkatan fungsi RTH) dan kawasan budidaya (mitigasi bencana, pengembangan perumahan berwawasan lingkungan, pengembangan pusat perdagangan dan jasa, pemantapan kawasan pendidikan tinggi, pengendalian kawasan industri dan pariwisata, serta pengembangan kawasan perbatasan dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan).

Kawasan strategis kota meliputi pengembangan kawasan penggerak ekonomi, perlindungan peninggalan budaya, dan perlindungan kawasan ekologis serta antisipasi bencana.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pengenaan sanksi dapat berupa sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembokaran bangunan, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pengenaan sanksi pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.