di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2011 - 2030
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 10/2011 · Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2030 bertujuan untuk mewujudkan Kota Bandar Lampung sebagai kota perdagangan dan jasa yang aman, nyaman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan alami dan keanekaragaman hayati serta keserasian fungsi pelayanan lokal, regional, dan nasional.
Kebijakan ini mencakup pengembangan struktur ruang dengan membentuk pusat-pusat kegiatan utama kota, meningkatkan aksesibilitas perdagangan dan jasa, menyediakan prasarana dan sarana kota yang terpadu dan berwawasan lingkungan, meningkatkan fungsi pelayanan nasional dan regional, serta melestarikan lingkungan alami dan keanekaragaman hayati. Strategi termasuk membagi pusat pelayanan kota menjadi dua kawasan (Tanjung Karang dan Teluk Betung), mengembangkan subpusat pelayanan kota, menetapkan fungsi utama dan pendukung masing-masing pusat, mengembangkan pusat kegiatan terpadu melalui konsep Transit Oriented Development (TOD), dan mengembangkan Rajabasa sebagai simpul transportasi regional serta Panjang sebagai kawasan pelabuhan utama.
Pengembangan pola ruang meliputi kawasan lindung (pemeliharaan, pencegahan dampak negatif, peningkatan fungsi RTH) dan kawasan budidaya (mitigasi bencana, pengembangan perumahan berwawasan lingkungan, pengembangan pusat perdagangan dan jasa, pemantapan kawasan pendidikan tinggi, pengendalian kawasan industri dan pariwisata, serta pengembangan kawasan perbatasan dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan).
Kawasan strategis kota meliputi pengembangan kawasan penggerak ekonomi, perlindungan peninggalan budaya, dan perlindungan kawasan ekologis serta antisipasi bencana.