Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2008 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2008Tanggal Penetapan:27 Oktober 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku30 Oktober 2008
Tanggal Penetapan27 Oktober 2008
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Pejabat yang mengelola keuangan daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran/barang.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  5. Penyusunan dan penetapan APBD, serta pelaksanaan dan penetapan perubahan APBD.
  6. Penatausahaan keuangan daerah, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
  7. Pengelolaan kekayaan daerah, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  8. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Peraturan ini juga mengatur detail mengenai pendapatan daerah (PAD, dana perimbangan, lain-lain pendapatan sah), belanja daerah (menurut organisasi, fungsi, program/kegiatan, dan jenis belanja), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).

(-)

(-)