di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2008 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur detail mengenai pendapatan daerah (PAD, dana perimbangan, lain-lain pendapatan sah), belanja daerah (menurut organisasi, fungsi, program/kegiatan, dan jenis belanja), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).