di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
Juga dikenal sebagai: PMK 79/PMK.010/2009 · PMK No. 79/PMK.010/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang sanksi administratif berupa denda bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan pembayaran denda yang telah dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: