Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 14/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2003Tanggal Penetapan:12 Oktober 2003
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku13 Oktober 2003
Tanggal Penetapan12 Oktober 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3925)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang optimal melalui pemanfaatan sarana dan prasarana perhubungan dengan melibatkan partisipasi pengguna jasa perhubungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis retribusi yang dipungut atas pemberian izin, rekomendasi, dan daftar ulang untuk penyelenggaraan perhubungan darat, laut, udara, pos, dan telekomunikasi.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin, rekomendasi, dan daftar ulang terhadap penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi di wilayah daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin, rekomendasi, dan daftar ulang penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi.
  4. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, rekomendasi, dan daftar ulang, termasuk biaya survei lapangan, transportasi, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tempat dan kewenangan pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, sanksi administratif, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi, penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang bagi instansi pemungut retribusi, ketentuan pidana, dan penyidikan.

Izin Rekomendasi dan Daftar Ulang yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan berlaku sampai habis masa berlakunya, serta harus disesuaikan dengan Peraturan ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.