Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 3/2018 · Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan pendaftaran penanaman modal dan izin usaha penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Api-Api. Delegasi ini mencakup kewenangan penerbitan izin usaha dan pencabutannya, dengan pengecualian di beberapa bidang seperti energi, perindustrian, perdagangan, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Administrator wajib mematuhi daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, serta peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM dan instansi terkait. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di KEK Tanjung Api-Api.

1. Untuk menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk penanaman modal yang berlokasi di KEK Tanjung Api-Api, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)