Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 15/2015 · PP No. 15 Tahun 2015 · PP Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2015Tanggal Penetapan:12 Maret 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 2015
Tanggal Penetapan12 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk penyerahan bahan bakar jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) yang memenuhi spesifikasi tertentu. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan ini harus memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar di dalam negeri. Faktur Pajak yang diterbitkan harus mencantumkan keterangan bahwa PPN tidak dipungut dan dilampiri surat persetujuan berlayar. Jika bahan bakar digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan, PPN yang tidak dipungut harus dibayar kembali dalam waktu satu bulan.

(-)

1. Jika PPN yang terutang tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah bahan bakar dialihkan penggunaannya, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.