Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 149/PMK.07/2010 · PMK No. 149/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2010Tanggal Penetapan:27 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2010
Tanggal Penetapan27 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.07/2010 ini bertujuan untuk mengatur batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengendalikan jumlah kumulatif defisit anggaran dan pinjaman pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan pemerintah terkait. Peraturan ini menetapkan bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD adalah 0,3% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun Anggaran 2011, sementara batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah adalah 4,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur bagi daerah yang ingin melebihi batas maksimal defisit dengan persetujuan dari Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini juga menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah sebesar 0,35% dari proyeksi PDB. Pemantauan dan evaluasi terhadap defisit APBD dan pinjaman daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk pengendalian lebih lanjut.

(-)

(-)