Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2012 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku15 Februari 2012
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 1999 seri B Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 20 Tahun 1999 seri D Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002 seri B Nomor 4). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2005 seri C Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Objek retribusi adalah pemakaian dan/atau pemanfaatan kekayaan milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, seperti tanah, bangunan/gedung, alat-alat berat, dan barang atau fasilitas lainnya. Setiap pemakaian wajib memiliki izin dari Bupati.
  2. Retribusi Terminal: Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan: Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Retribusi dipungut di wilayah daerah dan harus dibayar tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.