di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2012 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:
Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Retribusi dipungut di wilayah daerah dan harus dibayar tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.