Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2004Tanggal Penetapan:30 Maret 2004
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 April 2004
Tanggal Penetapan30 Maret 2004
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menata dan mengarahkan pemanfaatan ruang di Kota Tasikmalaya secara terpadu, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RTRW ini menjadi arahan lokasi pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pengelolaan Kawasan:** * Pengelolaan kawasan lindung, budidaya, dan strategis. * Pengelolaan kawasan kota dengan pola Massive dan Skipping. * Pengelolaan kawasan khusus seperti permukiman kumuh, sempadan sungai, perkantoran, pariwisata, perdagangan, industri, pertanian beririgasi teknis, sumber mata air, resapan air, dan ruang terbuka hijau. 2. **Sistem Kegiatan Pembangunan:** * Penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan di kawasan budidaya dan lindung. 3. **Sistem Pusat Pelayanan Permukiman:** * Pembagian wilayah kota menjadi 5 (lima) Bagian Wilayah Kota (BWK). * Pengembangan pusat pelayanan di setiap BWK. 4. **Sistem Prasarana dan Sarana:** * Pengembangan transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, air bersih, persampahan, dan pengelolaan lingkungan.

1. Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah dilakukan 3 (tiga) tahun sekali. 2. Jangka waktu berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pelanggaran terhadap pasal 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 42, dan pasal 43 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).