Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Usaha Milik DesaPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku19 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang belum mengatur Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha, optimalisasi potensi ekonomi desa, serta melindungi nilai budaya dan kelestarian alam. Tujuannya adalah meningkatkan pemberdayaan Desa melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan pemanfaatan sumber daya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pencanangan, penilaian, dan penetapan Desa Wisata yang melibatkan Pemangku Kepentingan Kepariwisataan, Pemerintah Desa, BPD, dan Masyarakat.
  2. Pembangunan dan pengembangan Desa Wisata berdasarkan RIPPARDA, meliputi industri, objek, pemasaran, dan kelembagaan Desa Wisata.
  3. Penetapan Pengelola Desa Wisata oleh Bupati, yang bertugas mengatur dan mengelola Desa Wisata serta membina Usaha Pariwisata.
  4. Pengaturan Usaha Pariwisata Desa, yang meliputi berbagai jenis jasa seperti transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, dan informasi.
  5. Pengelolaan dan pengembangan Usaha Pariwisata Desa, serta pembatasan usaha untuk melindungi Pengelolaan Desa Wisata.
  6. Pengaturan hak dan kewajiban Masyarakat Desa Wisata, Wisatawan, dan Pengelola Desa Wisata.
  7. Penetapan kawasan strategis Desa Wisata sebagai bagian dari rencana tata ruang Daerah.
  8. Pengaturan peran serta Masyarakat dalam pembangunan Desa Wisata.
  9. Pengaturan kerja sama dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Desa Wisata.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata oleh Bupati melalui Perangkat Daerah teknis.
  11. Pengaturan pendanaan pembangunan/pengembangan Desa Wisata yang dibebankan pada APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

1. Kebijakan Daerah terkait dengan pembangunan/pengembangan Desa Wisata yang telah ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penetapan Desa Wisata yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku sampai dengan di tetapkan penetapan Desa Wisata berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau Badan yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.