di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerak ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menyediakan air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan tambahan modal kepada PDAM Tirta Mahakam untuk mempercepat peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja PDAM dan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal daerah kepada PDAM untuk Tahun Anggaran 2008 berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). Investasi modal daerah ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola oleh PDAM. PDAM bertanggung jawab kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dalam bentuk laporan tertulis mengenai kemajuan kinerja. BPKD dan Badan Pengawas akan memverifikasi laporan tersebut. Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.
PDAM berkewajiban mengembalikan penyertaan modal daerah secara bertahap mulai tahun 2009 hingga 2038 dengan besaran Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per tahun. Jika terdapat laba, PDAM juga berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan diatur kembali sesuai dengan komitmen berdasarkan tingkat rentabilitas perusahaan.