Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-014/A/JA/11/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2012Tanggal Penetapan:13 November 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaKode Perilaku Jaksa
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Desember 2012
Tanggal Penetapan13 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa

Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk mewujudkan Jaksa yang berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang dilandasi doktrin Tri Krama Adhyaksa. Kode Perilaku Jaksa ini mengatur perilaku Jaksa baik dalam menjalankan tugas profesinya, menjaga kehormatan dan martabat profesinya, maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Jaksa kepada negara, institusi, profesi Jaksa, dan masyarakat. Kewajiban tersebut meliputi setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan, menerapkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa, menjunjung tinggi sumpah jabatan, menjalankan tugas sesuai visi dan misi Kejaksaan, serta memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan bagi Jaksa, antara lain memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi, meminta atau menerima hadiah, menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi, melakukan permufakatan melawan hukum, merekayasa fakta hukum, menggunakan kewenangan untuk melakukan penekanan, dan menggunakan barang bukti yang direkayasa. Jaksa juga dilarang bertindak diskriminatif, merangkap menjadi pengusaha atau pengurus partai politik, serta memberikan dukungan kepada calon dalam pemilihan umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas profesinya, termasuk perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, intimidasi, gangguan, dan pelecehan. Jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, fisik, pendidikan, sarana yang layak, kenaikan pangkat, dan kebebasan berpendapat.

(-)

1. Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi tindakan administratif. 2. Tindakan administratif terdiri dari pembebasan dari tugas-tugas Jaksa (3-12 bulan) dan/atau pengalihtugasan pada satuan kerja lain (1-2 tahun). 3. Tindakan administratif tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin PNS.