Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association

Juga dikenal sebagai: PP 96/2016 · PP No. 96 Tahun 2016 · PP Nomor 96 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Development Association (IDA) melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp44.280.000.000,00 atau setara dengan USD 3.280.000,00. Pemerintah juga dapat melakukan pembayaran melebihi nilai tersebut jika terjadi selisih kurs. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)