Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 8/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:23 Juli 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan23 Juli 2014
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian sumber daya alam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memanfaatkannya untuk kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Pengelolaan ini juga bertujuan untuk pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Rencana struktur ruang wilayah pesisir, meliputi sistem pusat-pusat pertumbuhan, jaringan prasarana (transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, energi, lingkungan, perikanan, pengendalian bencana, penelitian kelautan), dan pengembangan minapolitan. 2. Rencana pola ruang wilayah pesisir, meliputi kawasan pemanfaatan umum (perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelabuhan perikanan, pelabuhan umum, industri kelautan, pariwisata bahari, permukiman, pertanian, hutan), kawasan konservasi (sempadan pantai, konservasi perairan, konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil), zona mitigasi bencana, dan alur laut. 3. Hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir. 4. Pengendalian pemanfaatan zona melalui perizinan, insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang dan rencana zonasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Deaerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan 3. Pemanfaatan ruang menurut rencana zonasi diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian

1. Setiap orang yang tidak mentaati RZWP3K Kabupaten dan memanfaatkan ruang sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud dalam BAB V dan BAB VII dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).