Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 1/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2009Tanggal Penetapan:20 Februari 2009
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku20 Februari 2009
Tanggal Penetapan20 Februari 2009
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan usaha jasa perencanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi. 2. Penggolongan usaha jasa konstruksi didasarkan pada nilai modal usaha, yang terbagi menjadi golongan usaha kecil, menengah, dan besar dengan berbagai Gred (tingkatan). 3. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi wajib memiliki SIUJK yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. 4. Tarif retribusi SIUJK ditetapkan berdasarkan klasifikasi kualitas badan usaha jasa konstruksi dan dipungut setiap tahun pada saat registrasi SIUJK.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban memiliki SIUJK atau membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-