Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 1/2020 · Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Februari 2020
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

  1. Melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menciptakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari.
  3. Menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin keadilan generasi masa kini dan masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan secara global.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pendanaan, pengelolaan limbah B3, dumping, hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi, peran serta masyarakat, tugas dan wewenang, kerjasama daerah, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, dan pengaduan, serta sanksi administratif.

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui penyusunan RPPLH, dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.

Pemerintah daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Walikota memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan KLHS dan RPPLH daerah, menetapkan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL-UPL, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerjasama dan kemitraan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) paling lama18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL wajib membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) paling lama18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Segala izin dibidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintergrasikan kedalam izin lingkungan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.