Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 10/2015 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.44/775/2015 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggran 2016

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.339.313.271.361,89 dan belanja daerah sebesar Rp.1.406.278.934.929,98, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 66.965.663.568,09. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 72.215.663.568,09 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.250.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan pendapatan lainnya (Dana Desa). Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)