Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribui Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 17/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribui Izin Trayek
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2000, Nomor 14)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan mengendalikan kendaraan bermotor umum di Kota Pasuruan, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin trayek untuk pelayanan angkutan penumpang umum dan angkutan insidentil di wilayah Kota Pasuruan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dan wajib membayar retribusi sebelum izin diterbitkan. Tata cara pengajuan, persyaratan, penerbitan, dan bentuk izin trayek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Retribusi izin trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kendaraan, tempat duduk, dan masa berlaku izin. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi/sanksi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.