Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 26 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 26 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa

Juga dikenal sebagai: Perbup Sumbawa 26/2026 · Perbup Sumbawa No. 26 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 26 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2026Tanggal Penetapan:23 Juni 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati Sumbawa
Tanggal Berlaku29 Juni 2026
Tanggal Penetapan23 Juni 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Hal ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penetapan dan penegasan batas desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penetapan batas geografis Desa Maman yang berbatasan dengan desa-desa lain di Kecamatan Moyo Hulu, yaitu Desa Mokong, Desa Leseng, Desa Batu Bulan, Desa Lito, Desa Batu Tering, dan Desa Marga Karya. Selain itu, peraturan ini merinci segmen batas antar desa serta menetapkan titik-titik koordinat batas desa yang ditentukan melalui proses kartometrik dan/atau survei lapangan. Peta batas desa yang memuat unsur-unsur batas, pilar batas, garis batas, serta toponimi perairan dan transportasi ditetapkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Peraturan Bupati ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat yang sebelumnya telah dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)