Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 3/2023 · Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Bapeten Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Pengawasan Tenaga Nuklir

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1475) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam perumusan dan penetapan kebijakan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Hal ini dilakukan dengan menyediakan pedoman penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir dan Sekretaris Utama dalam proses pembentukan peraturan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembentukan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Badan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perencanaan dan penyusunan yang melibatkan berbagai pejabat fungsional, termasuk perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang masih dalam proses dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1475).

(-)