Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2024 · PERPRES No. 110 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2024Tanggal Penetapan:10 Oktober 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2024
Tanggal Penetapan10 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Sumber pendanaan tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)