Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa untuk menyesuaikan dengan kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Pemerintah Daerah perlu menegakkan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten yang melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten, satuan tugas penanganan COVID-19, dan perangkat daerah terkait.
- Pembentukan panitia pemilihan tingkat kecamatan yang terdiri dari unsur pimpinan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan COVID-19.
- Penambahan Bab III A tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan.
- Protokol kesehatan meliputi pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan tempat sampah tertutup, menjaga jarak, menghindari kerumunan, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penggunaan alat tulis pribadi, penyemprotan disinfektan, pengaturan tata letak tempat duduk, dan penyediaan sumber daya kesehatan.
- Pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi menciptakan kerumunan, serta pengaturan mengenai materi kampanye yang diutamakan mengenai penanganan COVID-19 dan dampaknya.
- Pengaturan mengenai kehadiran dalam pengambilan nomor urut dan perhitungan suara.
- Pengaturan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari teguran lisan hingga diskualifikasi.
- Kemungkinan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan COVID-19 tidak terkendali.
- Kewajiban Bupati untuk melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
- Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa.