di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 2/2016 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Nganjuk. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlanjutan manfaat program pemberdayaan masyarakat, khususnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), yang telah mewariskan sistem, kelembagaan, dan aset yang berharga.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan program pemberdayaan masyarakat menjadi kewajiban bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Kelembagaan Masyarakat. Hasil kegiatan, termasuk dana bergulir, adalah milik masyarakat di bawah koordinasi BUM Desa Bersama atas mandat BKAD. Pengelolaan dana bergulir harus transparan dan bertanggung jawab.
Kewenangan dan Tanggung Jawab:
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban: