Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 2/2016 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juni 2016
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juni 2016
Tempat PenetapanNganjuk

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Nganjuk. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlanjutan manfaat program pemberdayaan masyarakat, khususnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), yang telah mewariskan sistem, kelembagaan, dan aset yang berharga.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan program pemberdayaan masyarakat menjadi kewajiban bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Kelembagaan Masyarakat. Hasil kegiatan, termasuk dana bergulir, adalah milik masyarakat di bawah koordinasi BUM Desa Bersama atas mandat BKAD. Pengelolaan dana bergulir harus transparan dan bertanggung jawab.

Kewenangan dan Tanggung Jawab:

  • Bupati bertanggung jawab dan membina perlindungan dan pelestarian di tingkat kabupaten, membentuk Tim Koordinasi untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
  • Camat bertanggung jawab dan membina di tingkat kecamatan.
  • Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab di tingkat desa/kelurahan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Kedudukan dan prinsip tata kelola
  • Maksud dan tujuan perlindungan dan pelestarian
  • Pengelolaan dana bergulir
  • Mekanisme perlindungan dan pelestarian dana bergulir serta sarana prasarana
  • Kelembagaan dan asosiasi kelembagaan
  • Ketentuan khusus perlindungan dan pelestarian dana bergulir hasil PNPM-MPd
  • Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan
  • Pendanaan
  • Pemekaran wilayah kecamatan

Hak dan Kewajiban:

  • Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan, penghasilan, dan penghidupan yang layak melalui akses ke modal usaha dari dana bergulir.
  • Dana bergulir tidak dapat dibagi-bagi atau dipindahtangankan.
  • Pendanaan kegiatan dana bergulir diprioritaskan untuk kelompok dengan anggota Rumah Tangga Miskin produktif.

1. Perguliran dana masyarakat berasal dari pasca program dan/atau kegiatan yang dilakukan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib mengikuti atau mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan pengakhiran program dan/atau kegiatan dimaksud dari kementerian/lembaga/SKPD pelaksana yang bersangkutan. 2. Pasca program dan/atau kegiatan lain yang tidak memberikan petunjuk pengakhiran maka tata kelola kelembagaan perguliran mempedomani PTO yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi melalui tindakan sebagai berikut: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administrasi.