Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Juga dikenal sebagai: Permenhut 5/2025 · Permenhut No. 5 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 720).

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan dan pengaturan dua jenis UPT, yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). 2. Penetapan kedudukan BPDAS dan BPTH yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 3. Penjelasan tugas dan fungsi BPDAS, meliputi penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan, penerapan teknik konservasi tanah, serta rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove. 4. Penjelasan tugas dan fungsi BPTH, meliputi penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan, sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit, pembangunan dan pengelolaan sumber benih, dan pengelolaan sumber daya genetik. 5. Penetapan susunan organisasi BPDAS dan BPTH, yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (Perencanaan dan Evaluasi, Penguatan Kelembagaan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk BPDAS; Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan, Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik, Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit untuk BPTH), serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 6. Pengaturan tata kerja, termasuk pelaporan, penyusunan peta proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. 7. Penetapan jabatan administrator dan pengawas pada BPDAS dan BPTH. 8. Penetapan jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja BPDAS dan BPTH yang tercantum dalam lampiran.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPDAS dan BPTH, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)