Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan dan pengaturan dua jenis UPT, yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH).
2. Penetapan kedudukan BPDAS dan BPTH yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
3. Penjelasan tugas dan fungsi BPDAS, meliputi penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan, penerapan teknik konservasi tanah, serta rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove.
4. Penjelasan tugas dan fungsi BPTH, meliputi penyusunan rencana dan evaluasi perbenihan tanaman hutan, sertifikasi, pemantauan peredaran benih dan bibit, pembangunan dan pengelolaan sumber benih, dan pengelolaan sumber daya genetik.
5. Penetapan susunan organisasi BPDAS dan BPTH, yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (Perencanaan dan Evaluasi, Penguatan Kelembagaan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk BPDAS; Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan, Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik, Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit untuk BPTH), serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
6. Pengaturan tata kerja, termasuk pelaporan, penyusunan peta proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
7. Penetapan jabatan administrator dan pengawas pada BPDAS dan BPTH.
8. Penetapan jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja BPDAS dan BPTH yang tercantum dalam lampiran.