di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 7/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPR Syariah) Klaten. PT BPR Syariah Klaten adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang perbankan dengan prinsip syariah. Tujuan pembentukan PT BPR Syariah Klaten adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan di Kabupaten Klaten melalui perluasan akses permodalan dengan sistem pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan Substansial: