Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2016 tentang KEWAJIBAN SOSIAL PELAKU USAHA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 01/2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 01 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEWAJIBAN SOSIAL PELAKU USAHA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanKotabumi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban sosial pelaku usaha di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pelaku usaha memiliki potensi ekonomi untuk mendorong perubahan sosial dan mendukung pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan KSPU, memberikan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat, mewujudkan kepastian hukum, serta memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah melaksanakan kewajiban sosialnya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban sosial bagi pelaku usaha berbadan hukum yang menjalankan usahanya di masyarakat dan lingkungan sekitar.
  2. Penyelenggaraan KSPU ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dengan prioritas kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan.
  3. Bentuk penyelenggaraan KSPU meliputi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi kemasyarakatan, dan pemeliharaan kelestarian lingkungan alam dan budaya.
  4. Pelaku usaha wajib menyusun perencanaan dan melaksanakan program KSPU, menumbuhkan kerjasama, dan menetapkan KSPU sebagai bagian dari kebijakan manajemen.
  5. Penganggaran KSPU diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
  6. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Forum KSPU (FKSPU) untuk memacu pemberdayaan masyarakat.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.