Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 2/2014 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2011 tentang Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 7 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2011 tentang Air Tanah untuk memasukkan materi mengenai cekungan air tanah, sehubungan dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 menetapkan Cekungan Air Tanah dalam Daerah sebagai bagian dari Cekungan Air Tanah Brantas. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi terkait pengelolaan air tanah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah dengan menambahkan ketentuan mengenai Cekungan Air Tanah, yang merupakan bagian dari Cekungan Air Tanah Brantas.
  2. Ditambahkan koordinat lokasi Cekungan Air Tanah.
  3. Peta Cekungan Air Tanah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)