di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku
Juga dikenal sebagai: UU 31/2007 · UU No. 31 Tahun 2007 · UU Nomor 31 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku bertujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku, khususnya Kabupaten Maluku Tenggara, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh kondisi geografis kepulauan, potensi daerah, dan beban kerja pemerintahan yang meningkat.
Ketentuan Substansial: Kota Tual dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, mencakup Kecamatan Dullah Utara, Dullah Selatan, Pulau Tayando Tam, dan Pulau-Pulau Kur. Kota ini memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pemerintah Kota Tual bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembentukan perangkat daerah. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2004 di Kabupaten Maluku Tenggara.