Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2023 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2023Tanggal Penetapan:1 Agustus 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku01 Agustus 2023
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas meliputi penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, dengan mempertimbangkan kondisi kekumuhan dan legalitas tanah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, melakukan pembangunan, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Pendanaan dapat berasal dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah. Kerja sama dapat dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-pemerintah, serta peran masyarakat dan kearifan lokal juga dipertimbangkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen terkait dengan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen terkait dengan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang menghalangi kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.