Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Sijunjung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk harmonisasi peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis-jenis retribusi jasa usaha yang diatur, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi tempat khusus parkir, retribusi penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi terminal, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
2. Objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi.
5. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha yang diatur, termasuk rincian tarif untuk berbagai jenis fasilitas dan layanan.
6. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah daerah Kabupaten Sijunjung.
7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
8. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
9. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
10. Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
11. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.