Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 7 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1962 tentang Penggunaan Dan Pengawasan Atas Penggunaan Dana-Dana Investasi

Juga dikenal sebagai: Perpu 7/1962 · Perpu No. 7 Tahun 1962 · Perpu Nomor 7 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:3 Agustus 1962
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenggunaan Dan Pengawasan Atas Penggunaan Dana-Dana Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan03 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pengawasan dana-dana investasi agar tidak digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan dan dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan negara. Menteri yang bersangkutan diberi wewenang untuk mengawasi penggunaan dana investasi dan menetapkan peraturan terkait. Perusahaan atau badan di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan dana investasi mereka dalam bentuk deposito di Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, atau objek pembungaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pengurus perusahaan wajib memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini dan dapat dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Perjanjian yang bertentangan dengan peraturan ini dianggap batal demi hukum.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dapat dikenai kewajiban menyetorkan dana ke Bank Indonesia.
  • 2. Pengurus yang melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga satu juta rupiah.