Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan potensi Desa dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Kerjasama Desa meliputi kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Prinsip-prinsip kerjasama meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, persamaan kedudukan, transparansi, mengutamakan kepentingan Desa, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Bidang kerjasama meliputi Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa. Tata cara kerjasama antar Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas prakarsa Desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan Perjanjian Bersama, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan. Kerjasama juga dapat diprakarsai oleh Pihak Ketiga. Setiap perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Hasil kerjasama berupa uang menjadi pendapatan Desa dan berupa barang menjadi aset Desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama Desa.