di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 211/PMK.05/2019 · PMK No. 211/PMK.05/2019
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, serta untuk mendukung pelaksanaan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan bagi Pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM untuk memiliki Sertifikat Kompetensi. Penilaian Kompetensi dilakukan melalui Uji Kompetensi atau pengakuan sertifikat profesi. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, serta mekanisme perpanjangan dan penggantian sertifikat.