Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 211/PMK.05/2019 · PMK No. 211/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, serta untuk mendukung pelaksanaan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan bagi Pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM untuk memiliki Sertifikat Kompetensi. Penilaian Kompetensi dilakukan melalui Uji Kompetensi atau pengakuan sertifikat profesi. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, serta mekanisme perpanjangan dan penggantian sertifikat.

1. Pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah menduduki jabatan sebagai PPK atau PPSPM sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Kompetensi, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri dapat mengikuti Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK dengan ketentuan tertentu. 3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Uji Kompetensi PPK diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali. 4. Dalam hal peserta Uji Kompetensi PPK tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan, peserta dapat mengikuti ujian ulang melalui Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK.

(-)