Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Penggilingan Padi Huller, Penyosohan Beras, dan Alat Mesin Pertanian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 15/2002 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2002Tanggal Penetapan:5 Februari 2002
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Penggilingan Padi Huller, Penyosohan Beras, dan Alat Mesin Pertanian
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku11 Februari 2002
Tanggal Penetapan05 Februari 2002
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 36 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha penggilingan padi, huller, penyosohan beras, dan alat mesin pertanian di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta melindungi kepentingan dan ketertiban umum terkait kegiatan usaha tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penggilingan padi, huller, penyosohan beras, dan alat mesin pertanian wajib memiliki izin dari Bupati. Izin terdiri dari Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller, Penyosohan Beras, dan Izin Usaha Alat Mesin Pertanian.
  2. Izin usaha terdiri atas usaha skala besar yang wajib memiliki izin usaha dan usaha skala kecil yang wajib memiliki tanda daftar usaha.
  3. Untuk memperoleh izin usaha, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Pendirian Usaha dari Notaris, dan Daftar Isian/Formulir Isian.
  4. Peralatan yang digunakan harus mendukung upaya menekan kehilangan hasil, meningkatkan rendemen, dan meningkatkan mutu beras giling.
  5. Izin usaha diberikan selama perusahaan masih beroperasi, sedangkan Tanda Daftar Usaha berlaku selama 1 tahun.
  6. Terdapat ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi, penagihan retribusi, penyelesaian keberatan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan.

1. Semua orang pribadi/badan hukum yang telah mendapat Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller, Penyosohan Padi dan Alat Mesin Pertanian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terhutang.