Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan/Warakawuri Dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 7/1974 · PP No. 7 Tahun 1974 · PP Nomor 7 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1974Tanggal Penetapan:16 Maret 1974
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan/Warakawuri Dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1974
Tanggal Penetapan16 Maret 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali pokok pensiun/onderstan bagi Purnawirawan, Warakawuri, dan tunjangan anak yatim-piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan gaji yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan kembali besaran pokok pensiun/onderstan dan tunjangan berdasarkan daftar yang disediakan, pembulatan angka pensiun/tunjangan, serta penyesuaian tunjangan bagi anak yatim-piatu. Peraturan ini juga mengatur pembulatan pensiun/tunjangan bagi golongan Tamtama dan memberikan tunjangan tambahan bagi penerima pensiun dengan jumlah pokok pensiun/tunjangan di bawah batas tertentu.

(-)

(-)