Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 8/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2005Tanggal Penetapan:13 Juni 2005
Pembangunan IndustriPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI). Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan kewenangan bidang perindustrian dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin tersebut dari Pemerintah Kabupaten Magelang. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh fasilitas pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IUI, Izin Perluasan, dan TDI digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Izin Usaha Industri: Didasarkan atas nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya survey, transportasi, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan administrasi.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif dibedakan berdasarkan jenis perizinan dan nilai investasi. Rincian tarif untuk IUI, Izin Perluasan, dan TDI berdasarkan nilai investasi tercantum dalam Pasal 8.
  6. Wilayah Pemungutan: Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terhutang: Masa retribusi adalah selama perusahaan masih melakukan kegiatan usahanya. Saat retribusi terhutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas dan disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
  10. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau karena bencana alam, kerusuhan, atau pailit.
  12. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi atau ada pengakuan hutang.
  13. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan industri dilakukan oleh instansi yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4(empat) kali tarif retibusi dengan hukuman tambahan pencabutan IUI, dan TDI.