Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1957 tentang Penetapan Peraturan Umum Mengenai Syarat-Syarat Kecakapan, Pengetahuan dan Cara Pemilihan Serta Pengesahan Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 44/1957 · PP No. 44 Tahun 1957 · PP Nomor 44 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1957Tanggal Penetapan:4 Oktober 1957
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Peraturan Umum Mengenai Syarat-Syarat Kecakapan, Pengetahuan dan Cara Pemilihan Serta Pengesahan Kepala Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1957
Tanggal Penetapan04 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan syarat-syarat kecakapan, pengetahuan, dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah sebelum adanya undang-undang yang lebih spesifik mengenai hal tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Kepala Daerah yang terpilih memiliki kepercayaan dari masyarakat dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa calon Kepala Daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk tidak kehilangan hak mengurus harta benda, tidak dipecat dari hak memilih atau dipilih, tidak terganggu ingatannya, memiliki pengetahuan luas tentang kemasyarakatan, tidak pernah dihukum karena kejahatan, dan memiliki nama baik di masyarakat. Pemilihan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara tertulis dan rahasia, dan hasilnya harus disahkan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri tergantung tingkat daerahnya.

1. Untuk masa peralihan yang diharapkan tidak lebih dari 4 tahun, Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan.

(-)