Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 13/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2009Tanggal Penetapan:17 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku17 September 2009
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk menata, mengatur, mengendalikan, dan membina tata ruang wilayah Kabupaten Demak, serta menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan regulasi yang lebih implementatif dan ramah investasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Prosedur permohonan IMB, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  2. Kewenangan pemberian IMB yang didelegasikan kepada Camat untuk bangunan dengan luas tertentu.
  3. Kewajiban pemegang IMB selama proses pendirian bangunan.
  4. Tugas dan wewenang petugas IMB dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan bangunan.
  5. Persyaratan teknis bangunan, termasuk pondasi, penggunaan material, luas dan tinggi bangunan, serta pencegahan kebakaran.
  6. Pengaturan mengenai pagar batas halaman, saluran air, sumur endapan, sumur-sumur, dan tempat kotoran.
  7. Objek dan subjek retribusi IMB.
  8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan menghitung retribusi IMB.
  9. Wilayah pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
  10. Tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  11. Sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi.
  12. Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati.
  14. Kadaluwarsa penagihan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dan sanksi bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

1. Bangunan yang telah didirikan dan telah mendapatkan izin berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah mendapat Izin Mendirikan Bangunan menurut Peraturan Daerah ini. 2. Pemilik Bangunan di dalam wilayah Kabupaten Demak yang bangunannya didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan harus mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan menurut Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan-bangunan yang pada saat sekarang diajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunannya atau Izin Mendirikan Bangunannya masih dalam proses tetap menggunakan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2000. 4. Sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan, maka segala ketentuan yang terkait dengan Garis Sempadan, mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

1. Terhadap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.