Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1984 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Mengenai Kerjasama Teknik

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1984 · Keppres No. 71 Tahun 1984 · Keppres Nomor 71 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 1984Tanggal Penetapan:11 Desember 1984
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Mengenai Kerjasama Teknik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 1984
Tanggal Penetapan11 Desember 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerjasama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 April 1984, sebagai hasil perundingan antara kedua delegasi pemerintah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)