di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1984 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Mengenai Kerjasama Teknik
Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1984 · Keppres No. 71 Tahun 1984 · Keppres Nomor 71 Tahun 1984
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerjasama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 April 1984, sebagai hasil perundingan antara kedua delegasi pemerintah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.