Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2014 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 9/2014 · Perda Kabupaten Asahan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dibentuk dengan tujuan untuk mendorong penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta untuk mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum agar efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sasaran bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum, meliputi setiap orang atau kelompok rakyat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.
  2. Bidang bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara.
  3. Ruang lingkup bantuan hukum mencakup jalur litigasi (pendampingan di pengadilan) dan non-litigasi (penyuluhan, konsultasi, mediasi, dll.).
  4. Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum melalui kerjasama dengan pemberi bantuan hukum, yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
  5. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, serta informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  6. Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, dan mendapatkan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran, serta menjaga kerahasiaan informasi.
  7. Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD, serta dapat berasal dari hibah atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 38 (menerima atau meminta sesuatu dari penerima bantuan hukum) dikenakan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.