Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SIBOLGA TAHUN 2020-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 3/2020 · Perda Kota Sibolga No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2020Tanggal Penetapan:16 Oktober 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SIBOLGA TAHUN 2020-2025
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku16 Oktober 2020
Tanggal Penetapan16 Oktober 2020
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sibolga Tahun 2020-2025 menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi pembangunan kepariwisataan kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan pembangunan kepariwisataan yang sinergis dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan Kota Sibolga, serta untuk melindungi dan memajukan potensi lokal.

Ketentuan Substansial:

  • Visi: Mewujudkan Kota Sibolga sebagai destinasi wisata bahari yang berdaya saing, menyejahterakan masyarakat, dan berkelanjutan.
  • Misi:
    • Membangun wisata bahari yang didukung wisata sejarah dan budaya.
    • Membangun industri wisata bahari yang bertanggung jawab dan berdaya saing.
    • Membangun pemasaran yang sinergis untuk membangun citra Kota Sibolga.
    • Membangun kelembagaan secara partisipatif.
  • Tujuan:
    • Mengembangkan destinasi bahari sebagai destinasi unggulan.
    • Meningkatkan keterpaduan pembangunan lintas sektor.
    • Mengembangkan industri wisata bahari berdaya saing.
    • Membangun struktur industri pariwisata yang kuat dan beridentitas lokal.
    • Meningkatkan keterpaduan pemasaran berbasis digital tourism.
    • Mewujudkan sistem pemasaran yang efektif dan bertanggung jawab.
    • Mewujudkan organisasi dan sumber daya manusia yang andal dan berkompetensi.
    • Mewujudkan tata kelola wisata bahari untuk keterpaduan pembangunan kepariwisataan.
  • Kebijakan: Pengembangan kepariwisataan berdasarkan alam, budaya/sejarah, dan buatan; peningkatan kualitas destinasi; diversifikasi produk wisata; pengembangan prasarana dan fasilitas; peningkatan aksesibilitas; pengembangan industri pariwisata yang sehat; pengembangan pemasaran yang bertanggung jawab; penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan; pembangunan pariwisata berbasis masyarakat; keberpihakan anggaran sektor pariwisata; dan mendorong pengembangan kemitraan.
  • Strategi: Pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.

(-)

(-)