Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 49 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2016 · PERPRES No. 49 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Pembentukan Lembaga NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Danau Toba sebagai kawasan strategis pariwisata nasional. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan tersebut melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Cakupan kawasan meliputi setidaknya 500 hektar yang pengelolaannya diberikan kepada Badan Otorita. Susunan organisasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah menetapkan kebijakan umum dan melakukan pengawasan, sementara Badan Pelaksana bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan kawasan. Badan Pelaksana juga menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta dapat bekerja sama dengan badan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)